KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN
MASYARAKAT KRISTEN
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : DJ.IV/KEP/HK.OO.5/537/2016
TENTANG
REVISI PETUNJUK TEKNIS
TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN
PROFESI GURU/PENGAWAS
PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN DALAM
JABATAN DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN
MASYARAKAT KRISTEN
KEMENTERIAN AGAMA
============================================================
BAB III
BESARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN
PENGAWAS
PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN
Pasal 4
1.
Guru
PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok perbulan.
2.
Guru
bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan profesi setara
dengan1 (satu) kali gaji pokok perbulan dengan memperhatikan kulifikasi
akademik, pangkat, dan masa kerja yang berlaku bagi guru PNS.
3.
Guru
bukan PNS diberikan bantuan tunjangan profesi sebesar Rp 1.500.000,- Perbulan.
Pasal 5
Dalam kaitan pemberian tunjangan profesi, mekanisme
Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai berikut :
1. Penerbitan
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) diberlakukan dengan cara digital,
yaitu menggunakan SISTEM INFORMASI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(SIMPATIKA).
2. SKTP
diterbitkan oleh Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Kristen secara
otomatis dengan menggunakan data PTK dari SIMPATIKA setelah data valid menurut
system.
3.
Khusus
pada Tahun 2016 bagi wilayah yang belum dapat menggunakan data PTK
s secara digital dapat dilakukan secara
manual.
4.
Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi / Kementerian Agama Kabupaten / Kota berhak
mengajukan pembatalan penerbitan SKTP jika calon penerima tidak memenuhi
persyaratan.
5.
Pengajuan
pembatalan diberi waktu selama tujuh (7) hari setelah data dinyatakan valid.
6. Direktorat
Jendral Bimbingan Masyarakat Kristen menyusun dan menetapkan daftar penerima
tunjangan profesi sebagaimana Lampiran.
7. Apabila
terjadi kesalahan data guru Pendidikan Agama Kristen pada keputusan yang telah
diterbitkan, maka data Direkktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Kristen dapat
melakukan penyesuaian perubahan data berdasarkan data perubahan individu
8. Penerima
tunjangan profesi melalui proses pemutakhiran data di Simpatika atau rekap
usulan perubahan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi / Kementerian
Agama Kabupaten / kotauntuk system manual.
BAB IV
PEMBATALAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN
TUNJANGAN PROFESI
Pasal 7
Pembayaran tunjangan profesi bagi Guru dan Pengawas
Pendidikan Agama Kristen dihentikan apabila :
1. Meninggal dunia;
2. Mencapai batas usia pensiun 60 (enam
puluh) tahun;
3. Berhalangan tetap sehingga tidak
dapat menjalankan tugas sebagai guru;
4. Sedang mengikuti tugas belajar;
5. Tidak mengampu mata pelajaran Pendidikan Agama Kristen yang sesuai dengan
sertifikat pendidik yang diperuntukkannya kecuali bagi guru Pendidikan Agama
Kristen yang dimutasi akibat implementasi SKB lima menteri tentang penataan dan
pemerataan guru PNS;
6. Memiliki jabatan rangkap;
7. Mengundurkandiri segabai guru atau
Pengawas atas permintaan sendiri atau alih tugas dari jabatan fungsional guru
atau Pengawas kejabatan lain;
8. Pensiun dini; atau Dengan alasan lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut di atas
dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan daripihak yang berwenang
Penjelasan Lengkap silahkan diikuti via Fitur Regulasi Penting - Download di blog ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.