WELCOME

SALAM SATU DATA SATU VISI DAN SATU MISI SIMPATIKA SEMESTER 2 TAHUN PELAJARAN 2018/2019 - SEHAT DAN SUKSES SELALU DALAM LINDUNGAN YANG MAHA KUASA - Dengan ini Kami beritahukan bahwa Verifikasi dan Validasi Data sedang berlangsung sejak tanggal 1 April - 10 April 2019...Kepada Bapak/ibu yang belum Online Simpatika 2019 SEGERA menginput JJM - PKG dan Tuntaskan SKBK ( S29e ). Pemberitahuan juga untuk Bapak/Ibu Calon PPG 2019 tersisa 26 Hari untuk Pendaftaran PPG. Mohon dapat mengikuti Pedomannya melalui Akun Simpatika Masing masing. Kepada Yang telah berhasil dalam Pre Tes Desember 2019 harap terus mempersiapkan diri dan kepada yang belum berhasil, kami doakan semoga berhasil mengikuti Pre Tes Akademik - So Selamat Berjuang - Salam Blogger H. B. Fanumbi, SS

Jumat, 28 Oktober 2016

PEMBAYARAN & PEMBATALAN SERTIFIKASI GURU PAK 2016

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : DJ.IV/KEP/HK.OO.5/537/2016
TENTANG
REVISI PETUNJUK TEKNIS
TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU/PENGAWAS
PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN DALAM JABATAN DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN
KEMENTERIAN AGAMA
 ============================================================

BAB III
BESARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN PENGAWAS
PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN

Pasal 4
1.     Guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok perbulan.
2.     Guru bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan profesi setara dengan1 (satu) kali gaji pokok perbulan dengan memperhatikan kulifikasi akademik, pangkat, dan masa kerja yang berlaku bagi guru PNS.
3.     Guru bukan PNS diberikan bantuan tunjangan profesi sebesar Rp 1.500.000,- Perbulan.

Pasal 5
Dalam kaitan pemberian tunjangan profesi, mekanisme Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai berikut : 

1.  Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) diberlakukan dengan cara digital, yaitu menggunakan SISTEM INFORMASI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (SIMPATIKA).

2.  SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Kristen secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari SIMPATIKA setelah data valid menurut system.

3.     Khusus pada Tahun 2016 bagi wilayah yang belum dapat menggunakan data PTK
s    secara digital dapat dilakukan secara manual.

4.     Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi / Kementerian Agama Kabupaten / Kota berhak mengajukan pembatalan penerbitan SKTP jika calon penerima tidak memenuhi persyaratan.

5.     Pengajuan pembatalan diberi waktu selama tujuh (7) hari setelah data dinyatakan valid.
6.   Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Kristen menyusun dan menetapkan daftar penerima tunjangan profesi sebagaimana Lampiran.

7.   Apabila terjadi kesalahan data guru Pendidikan Agama Kristen pada keputusan yang telah diterbitkan, maka data Direkktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Kristen dapat melakukan penyesuaian perubahan data berdasarkan data perubahan individu

8.     Penerima tunjangan profesi melalui proses pemutakhiran data di Simpatika atau rekap usulan perubahan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi / Kementerian Agama Kabupaten / kotauntuk system manual.





BAB IV
 PEMBATALAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI

Pasal 7

Pembayaran tunjangan profesi bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Kristen dihentikan apabila :
1.     Meninggal dunia;
2.     Mencapai batas usia pensiun 60 (enam puluh) tahun;
3.     Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru;
4.     Sedang mengikuti tugas belajar;
5.     Tidak mengampu mata pelajaran Pendidikan Agama Kristen yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang diperuntukkannya kecuali bagi guru Pendidikan Agama Kristen yang dimutasi akibat implementasi SKB lima menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS;
6.     Memiliki jabatan rangkap;
7.     Mengundurkandiri segabai guru atau Pengawas atas permintaan sendiri atau alih tugas dari jabatan fungsional guru atau Pengawas kejabatan lain;
8.     Pensiun dini; atau Dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan daripihak yang berwenang

Penjelasan Lengkap silahkan diikuti via Fitur Regulasi Penting  - Download di blog ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.