Dalam
rangka memperlancar penginputan data Guru PAK semester 2 tahun pelajaran
2016/2017 dan sambil melakukan PENYESUAIAN
DATA dengan DAPODIKDASMEN maka setiap
Guru PAK sertifikasi wajib memenuhi ketentuan berikut :
A.
LAPORAN
BULANAN
1.
Setiap Guru PAK wajib memasukan
Laporan Bulanannya
2.
Laporan bulanan mencakup sekurang
kurangnya 9 dan maksimal 24 Komponen yang terdiri dari :
a.
Sylabus
b.
Prota
c.
Promes
d.
Kalender Efektif Pembelajaran Tahun
2016/2017
e.
RPP
f.
Media Pembelajaran
g.
Evaluasi Ketuntasan Belajar dan Daya
serap Siswa
B.
TUGAS
TAMBAHAN DAN SERTIFIKAT
1.
Guru PAK yang belum memiliki
sertifikat K-13 penginputan datanya dalam sistim simpatika mengikuti ketentuan
yang berlaku
2.
Guru PAK yang belum memiliki sertifikat K-13 laporannya dalam bentuk KTSP
3.
Tugas Tambahan yang diakui
a.
Untuk SD - Kepala Perpustakaan
b.
Kepala Sekolah – Wakasek - Kepala
Perpustakaan
c.
Untuk SMP / SMA berlaku Ketentuan
Permendikbud no 4 thn 2015
4.
Tugas Tambahan kepala Sekolah – Wakasek harus dibuktikan
dengan SK dan Laporannya
5.
Tugas Tambahan Kepala Perpustakaan
harus dibuktikan dengan Sertifikat
yang memuat Kristeeria jumlah Jam Pelatihan/Workshop dan dikeluarkan oleh
Instani / Badan / Dinas yang berwenang
6.
Tugas Tambahan Pembimbing Inklusi SUDAH
TIDAK LAGI berlaku
C. JADWAL PENGINPUTAN SIMPATIKA
ONLINE
1.
JADWAL PENGINPUTAN SIMPATIKA ONLINE
HANYA PAD HARI SENIN DAN JUMAT DALAM PEKAN BERJALAN.
---
Masohi, 01
Februari 2017
ttd
Admin
Simpatika KEMENAG